Gawat, Rokok Bakalan Haram !

Rokok Bagal Difatwakan Haram

MUI sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan Fatwa Merokok itu haram …

Tiang sebagai salah seorang dari jutaan Smoker di Indonesia tentunya merasa “terancam” dengan fatwa tersebut …

Bayangkan kalau fatwa tersebut disahkan …

Bagaimana dengan nasib jutaan smoker tersebut, bagi smoker sejati yang dalam satu hari bisa menghabiskan 2 bungkus rokok berarti dalam sehari juga di akan melakuakan banyak perbuatan dosa karena mereka lebih memilih rokok daripada makan.

 

Tiang sendiri tidak bisa lancar berpikir kalau tidak sambil merokok …

Permasalahan rokok ini bukanlah permasalahan yang sederhana karena menyangkut banyak aspek dan kepentingan …

Pemerintah selama ini mendapatkan pemasukan sekitar 9 trilyun pertahunnya dari pita cukai, dimana jumlah itu bisa untuk menutup subsidi BBM selama ini …

Disamping itu pabrik rokok bisa menyerap jutaan tenaga kerja …

Kak Seto bilang “ini untuk melindungi anak-anak kita dari penyakit” …

Tiang rasa kalau untuk mencegah, mengurangi atau menjaga anak cucu kita dari bahaya rokok bukankah sebaiknya dengan memaksimalkan pengawasan oleh pemerintah maupun oleh para orang tua dan bukan justru rokoknya yang difatwakan haram …

Didalam agama Islampun rokok itu makruh dan bukan haram, kalau memang mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya tentunya agama juga pasti akan mengharamkannya …

Betul Tidak ?!

>> Ego seorang Smoker dengan segala keterbatasannya !!

 

 

 

 

 

6 Responses to “Gawat, Rokok Bakalan Haram !”

  1. lain – lain doang MUI… mun untuk anak – anak sih ndek kembe2
    laguk fakta lek masyrakat MUI seolah ndek arak gigi alias (MACAN OMPONG). Contohnya Fatwa bunga Bank haram.. tapi kenyataannya???
    daripada ngurus sak ndek2 mendingan MUI memperjelas kedudukannya lek masyarakat Indonesia…..

  2. Arya Karang Sovak Says:

    saya ragu dengan kapasitas MUI untuk mengharamkan sesuatu yang sudah memiliki hukum dasar yang lain, misalnya rokok yang semula makruh akan dinaikkan menjadi haram. Emang yang menentukan halal haram itu siapa seh? Bukankah halal, makruh dan haram itu hukum agama, lalu sejak kapan manusia yang ada dalam sebuah organisasi duniawi memiliki legitimasi untuk mengutak-atik hukum agama yang dibuat oleh Tuhan. Saya memang nggak begitu paham dalam hal ini. Lalu bagaimana dengan umat Islam di negara lain yang masih merokok, apakah lantas kita akan mencap mereka sebagai pendosa yang bergelimang barang haram?
    Apakah nanti akan muncul istilah Islam Indonesia: rokok haram, korupsi halal; Islam Malaysia: rogol haram, judi di genting highland halal; Islam Arab Saudi: lihat betis haram, kawin kontrak halal.
    Parah sekali, sejak kapan Islam mulai dikotak-kotakkan sesuai dengan selera penguasa politik?
    Cape dechh…!

  3. Mau haram kek, mau halal kek …
    pokoknya sedot teruusss….

  4. Rokok haram?! itu hanya wacana, buktinya sampai sekarang tidak ada realisasinya kan?

  5. Lasengan MUI ye sok tau sok menentukan hukum
    pokokn jak moooooot bae…empooooooos.wkwkwkw…

  6. tiang setuju pelarangan rokok untuk usia 18 tahun kebawah yg rata2 tergolong masih pelajar tiang pas ulek jok lombok kesadu sebeng kanak2 sekolah ngempus kadu seragam sekolah elek langan. soalnya dinegara2 maju banyak menerapkan pelarangan merokok bagi anak berusia 18 th kebawah. matur tanpiasih miq atas kunjungan pelunguh jok blog tiang aran jak cobak berajah…..

Leave a Reply